Visi
Unggul di Bidang Hukum, Berkarakter, dan Berwawasan Global dalam Bidang Socio-Technopreneur Hukum
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan ilmu hukum yang berwawasan global dalam menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi di bidang socio-technopreneur
- Menyelenggarakan penelitian hukum sesuai perkembangan di bidang socio-technopreneur
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai pengembangan socio-technopreneur
- Menyelenggarakan kerja sama dunia usaha dunia industri dan institusi penegak
Tujuan
- Menjadikan program studi yang unggul, berkarakter, dan berwawasan global dalam bidang socio-technopreneur
- Menghasilkan Sarjana Hukum yang menguasai IPTEK dan bermanfaat bagi masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai etika dan moral.
- Menghasilkan kerja sama dunia usaha dunia industri dan institusi penegak hukum dalam meningkatkan socio-technopreneur
Sasaran
- Peningkatan Kualitas
- Peningkatan kemampuan
- Lulusan Prodi Hukum dapat diserap oleh dunia kerja baik di lembaga pendidikan maupun instansi non pendidikan.
- Peningkatan kualitas SDM dosen dan
- Peningkatan kemampuan berbahasa bagi dosen dan Tenaga
- Peningkatan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian masyarakat Prodi Hukum yang melibatkan dosen dan mahasiswa sesuai visi misi program studi.
Strategi
- Membentuk lulusan yang menguasai ilmu hukum sesuai kurikulum yang terintegrasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Terselenggaranya program studi hukum khususnya pengembangan Hukum Teknologi dan Hukum Pidana sesuai kebutuhan masyarakat secara socio-technopreneur
- Menjalin Kemitraan kerja sama dunia usaha dunia industri dan institusi penegak hukum dalam meningkatkan socio-technopreneur
- Membentuk lulusan yang inovatif dan mandiri khususnya bidang Hukum Teknologi dan Hukum Pidana sesuai kebutuhan masyarakat secara socio-technopreneur hukum dilandasi nilai-nilai etika dan moral.
- Melibatkan mahasiswa pada proyek-proyek bidang socio-technopreneur hukum sesuai UU ITE.
- Menghasilkan publikasi ilmiah di bidang hukum khususnya permasalahan socio-technopreneur hukum pada tingkat nasional maupun internasional.